Kamis, 22 Desember 2011
Tambokoto - Gubernur Sebut Pelapor Mesuji Provokator
NASIONAL - HUKUM
Kamis, 22 Desember 2011 , 10:49:00
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menyesalkan laporan dari Lembaga Adat Megoupak ke Komisi III DPR RI yang tidak berpegang data valid. Menurut dia, kondisi Register 45 Mesuji, Lampung sudah mulai tenang setelah dirinya turun ke kabupaten itu 7 Desember lalu.
’’Akhirnya ribut lagi sekarang. Jangan orang perorangan ngomong dengan pakaian adat, langsung disebut tokoh adat. Adat yang mana? Lembaga adat yang diakui adalah Majelis Pertimbangan Adat Lampung,’’ kata Oedin, sapaan akrabnya, kemarin.
Menurut dia, konflik yang terjadi saat ini dijadikan pengalaman berharga. Semua permasalahan hendaknya diselesaikan secara berjenjang. Mulai dari kepala desa, camat, bupati/wali kota, hingga gubernur. Jadi, tidak semua permasalahan langsung diadukan ke Pemerintah Pusat atau DPR RI. Apalagi tanpa data yang jelas.
Ia mengakui, kedatangannya ke Mesuji awal bulan lalu karena kecewa ada korban meninggal dari konflik masyarakat dengan perusahaan. ’’Siapa sih nggak kecewa masyarakatnya meninggal? Tidak ada pemerintah yang senang masyarakat meninggal,’’ papar dia.
Tapi, lanjutnya, semua permasalahan ini dicari akar masalahnya. “Jadi jangan kita membuat masalah. Kalo orang nggak tahu masalah ngomong besar, itu provokator namanya. Belum tau masalah detil, sudah ngomong. Ngomong besar lagi. Jadi, provokatornya dia,” sergahnya.
Karena permasalahan ini sudah diambil alih tim gabungan pencari fakta (TGPF), dirinya tentu melihat langkah pemerintah pusat. “Kan presiden sudah bentuk tim, silakan, saya tunggu. Karena tim provinsi tergabung dalam tim pemerintah pusat tentunya. Di bawah kendali pusat, ya saya menunggu,” ujar dia.
Namun Oedin menolak jika harus memberikan pengakuan terhadap masyarakat yang menempati Register 45. Ia tidak akan memberikan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP). Menurut dia, pemberian KTP memiliki prosedur. Dimana dalam negara hukum, orang yang pindah ke suatu daerah, pasti memiliki surat pindah.
’’Kalau orang nggak jelas asal usulnya, dikasih KTP, nanti ada orang Iran, minta KTP di Lampung. Kita lihat ada imigran lewat ke Australia, kalau dikasih gampangnya, minta hak, hak apa? Harus jelas. Ini kan negara hukum,’’ kata dia.
Terkait hak guna usaha (HGU) perusahaan yang diduga melanggar dan menjadi biang kerok permasalahan, dia berpegang aturan. Jika melanggar, dia mempersilakan pihak yang dirugikan mengajukan pelanggarannya. Jika melanggar pidana, maka silakan diajukan ke kejaksaan atau kepolisian.
’’Gitu dong. Kalo langgar aturan, aturan mana? Laporkan kepada yang keluarkan aturan, yang keluarkan izin. Bupati misalnya, cabut dong. Kan semua kalo dilakukan dengan tertib, dengan benar, sesuai aturan, nggak begini negara kita,” papar Oedin.
Terpisah, ketua Tim Pencari Fakta Komisi III untuk kasus Mesuji, Azis Syamsuddin, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin PT Silva Inhutani, perusahaan yang mengelola lahan Register 45.
Masalahnya kata dia, Register 45 merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang penguasaanya dibawah Kementerian Kehutanan. Namun, izin yang diberikan oleh Kemenhut malah dialihfungsikan oleh perusahaan asal Malaysia itu.
Seharusnya, lahan ditanam tanaman hutan, tapi hasil kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Mesuji menemukan fakta bahwa lahan terebut ditanami tanaman perkebunan. ’’Di atas lahan tersebut tidak boleh ditanam tanaman lain selain tanaman hutan. Kesalahanya ketika hutan itu dirubah menjadi perkebunan sawit, singkong dan nanas. Itu yang salah. Kementerian Kehutanan harus mencabut izinya,’’ kata Azis usai diskusi di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kemarin (21/12).
Bagaimana dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI)? ’’Sama saja. PT BSMI juga harus di tutup,” tegas Politisi Golkar itu.
Karenanya, Komisi III DPR-RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) menyusul kasus perebutan lahan yang berujung kekerasan di Mesuji, di Lampung dan Sumatera Selatan. Usulan Panja ini akan akan dibahas dalam rapat pleno Komisi III pada 8 Januari 2012 mendatang.
’’Hasil panja nantinya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, lebih kemasalah kebijakanya. Karena masalah sengketa ini kan bukan hanya di Lampung maupun di Sumsel, tapi hampir seluruh daerah di Indonesia,’’ jelasnya.
Azis juga mengaku heran terkait bertambahluasnya lahan milik PT Silva Inhutani, dari 10 ribu hektar (ha) menjadi 43 ribu hektar. Dikatakanya, pada tahun 1986, PT Silva Inhutani mengantongi izin perkebunan dengan luas lahan 10 ribu hektare. Dalam tahun 1997 izinnya dicabut dan tiba-tiba dalam tahun 2004 Inhutani kembali beroperasi dengan perluasan lahan menjadi 43 ribu hektar. ’’Kita nanti juga akan panggil perusahaan-perusahaan yang bermasalah itu di Panja,’’ ucapnya.
Rencananya, panja juga akan memanggil pihak Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat untuk mejelaskan kenapa bisa terjadi perluasan lahan tersebut. ’’Kita juga akan panggil mereka (Kemenhut dan Pemda) di Panja, kenapa bisa bertambah. Pemda bilang itu Kementerian Kehutanan, tapi Kehutanan bilang itu urusan Pemda,’’ pungkasnya.
Sementara, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Denny Indrayana kemarin turun ke Lampung. Dia langsung berkunjung ke Rumah sakit Imanuel Bandarlampung untuk mengumpulkan informasi kepada Muslim (18) salah satu warga mesuji yang tertembak saat bentrok dengan oknum polisi.
’’Kami di beri waktu 30 hari dimulai tanggal 17 Desember kemarin untuk turun mencari fakta yang sebenarnya di Mesuji, untuk data awal, kami kesini dulu (menjenguk Muslim) dan besok (hari ini, red) kami akan ke Mesuji,’’ katanya, di rumah sakit Imanuel, kemarin (21/12).
Sementara, juru bicara TGPF Mesuji, Indriaswati mengatakan, kedatangan TGPF ke Lampung untuk memverifikasi keganjilan-keganjilan yang ada dalam proses kerusuhan warga mesuji di Register 45.’’Kami akan mengumpulkan data baik dari korban penembakan ataupun dari warga yang telah menduduki kawasan Register 45,”ungkapnya, kemarin. (dna/kyd/yud/sur/c1/ary)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Semua umpan balik saya hargai dan saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.
1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan untuk klik "Berlangganan Lewat Email" untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan vasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.
Posting Komentar