Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan
Senin, 26 Mei 2014
Minggu, 25 Mei 2014
Senin, 19 Mei 2014
Sabtu, 17 Mei 2014
Selasa, 08 April 2014
Rekrutmen Politik
Oleh : Cheng Prudjung
WEDNESDAY, DECEMBER 1, 2010
Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok yang direkrut adalah yang memiliki suatu kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan politik. Setiap partai juga memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pada referensi yang lain, kita bisa menemukan definisi atau pengertia rekrutmen politik yang lebih memperhatikan sudut pandang fungsionalnya, yaitu “The process by which citizens are selected for involvement in politics”. Pengertia tersebut di atas menjelaskan bahwa rekrutmen politik adalah proses yang melibatkan warga negara dalam politik.
Di Indonesia, perekrutan politik berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang diusulkan oleh partainya diseleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai dari seleksi administrative, penelitian khusus yanitu menyangkut kesetiaaan pada ideology Negara.
Adapun beberapa pilihan partai politik dalam proses rekrutmen politik adalah sebagai berikut;
- Partisan, yaitu merupakan pendukung yang kuat, loyalitas tinggi terhadap partai sehingga bisa direkrut untuk menduduki jabatan strategis.
- Compartmentalization, merupakan proses rekrutmen yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan pengalaman organisasi atau kegiatan sosial politik seseorang, misalnya aktivis LSM.
- Immediate survival, yaitu proses rekrutmen yang dilakukan oleh otoritas pemimpin partai tanpa memperhatikan kemampuan orang-orang yang akan direkrut.
- Civil service reform, merupakan proses rekrutmen berdasarkan kemampuan dan loyalitas seorang calon sehingga bisa mendapatkan kedudukan lebih penting atau lebih tinggi.
Ada beberapa hal menurut Czudnowski, yang dapat menentukan terpilihnya seseorang dalam lembaga legislatif, sebagaimana berikut;
- Social background : Faktor ini berhubungan dengan pengaruh status sosial dan ekonomi keluarga, dimana seorang calon elit dibesarkan.
- Political socialization : Merupakan suatu proses yang menyebabkan seorang menjadi terbiasa dengan tugas-tugas yang harus diilaksanakan oleh suatu kedudukan politik.
- Initial political activity : Faktor ini menunjuk kepada aktivitas atau pengalaman politik calon elit selama ini.
- Apprenticeship : Faktor ini menunjuk langsung kepada proses “magang” dari calon elit ke elit yang lain yang sedang menduduki jabatan yang diincar oleh calon elit.
- Occupational variables : Calon elit dilihat pengalaman kerjanyadalam lembaga formal yang bisa saja tidak berhubungan dengan politik, kapasitas intelektual dalam kualitas kerjanya.
- Motivations : Orang akan termotivasi untuk aktif dalam kegiatan politik karena dua hal yaitu harapan dan orientasi mereka terhadap isu-isu politik. Selection : Faktor ini menunjukkan pada mekanisme politik yaitu rekrutmen terbukan dan rekrutmen tertutup.
Jumat, 04 April 2014
Sabtu, 14 April 2012
PT 3,5% Tak Dukung Penyederhanaan Partai
| Friday, 13 April 2012 | |||
|
JAKARTA– Angka parliamentary threshold (PT) 3,5% dalam undangundang baru
pemilu dinilai tak akan menyederhanakan jumlah parpol yang lolos ke
parlemen pada Pemilu 2014.
“Kalau kenaikannya hanya dari 2,5% pada Pemilu 2009 ke 3,5% di Pemilu 2014, itu percuma. Tak akan banyak mengubah apa-apa dan tidak akan mendorong terjadinya penyederhanaan partai sama sekali,” ungkap peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi kepada SINDOdi Jakarta kemarin. Burhan menilai, sembilan parpol di DPR saat ini akan lolos PT 3,5% dan kembali masuk parlemen plus satu parpol baru yakni Partai NasDem. Satusatunya parpol yang terancam gagal memenuhi ketentuan PT 3,5% adalah Partai Hanura. Dia melanjutkan, penyederhanaan sistem kepartaian serta pengefektifan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia melalui kenaikan angka PT yang sebelumnya digembar- gemborkan tidak akan terwujud. Terlebih, PT 3,5% merupakan angka hasil kompromi yang menenangkan semua partai menengah dan tidak merugikan partai besar. Partai menengah seperti PKS,PAN,PPP, PKB,Gerindra,dan Hanura merasa aman bertarung pada Pemilu Legislatif 2014. Sedangkan Demokrat, Golkar, dan PDIP pun sangat optimistis karena sebelumnya mereka mematok PT di kisaran 4-6%. DPR kemarin akhirnya mengesahkan RUU Pemilu yang merupakan revisi atas UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD.Awalnya ada empat poin krusial yang sulit sekali mencapai titik temu karena terkait erat dengan kepentingan pemenangan pemilu masing-masing parpol di DPR. Setelah beberapa kali digelar forum lobi, perdebatan mengarah menjadi lima poin krusial. Kelima poin krusial tersebut adalah sistem pemilu, PT, alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara,dan pemberlakuan PT secara nasional atau berjenjang. Tiga poin krusial disepakati dalam forum lobi pada Rabu (11/4) yaitu sistem pemilu proporsional terbuka,PT 3,5%,dan alokasi kursi 3-10 kursi per dapil. Sedangkan dua poin krusial lainnya yakni metode konversi suara kuota murni atau divisor varian webster dan pemberlakuan PT secara nasional atau berjenjang diputuskan melalui voting dalam rapat paripurna kemarin. Hasil voting, Pemilu 2014 menggunakan metode konversi suara kuota murni dan PT berlaku secara nasional (lihat infografis). Dalam kuota murni, perolehan suara setiap parpol peserta pemilu dibagi jumlah total suara, kemudian dikalikan jumlah kursi di dapil. Parpol yang memperoleh angka penuh artinya mendapat kursi penuh. Jumlah kursi yang tersisa dibagikan secara berurutan kepada parpol yang memiliki pecahan terbanyak. Kejutan terjadi dari Fraksi PKS. Sebelumnya PKS mengusung metode konversi suara divisor varian webster, namun berubah haluan mendukung metode kuota murni. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjelaskan, pihaknya mencoba untuk bersikap objektif dengan memperhatikan kepentingan lapangan. “Kami menentukan metode berbicara substansi dulu lalu berbicara tentang policy. Setelah dilihat, kami objektif saja berbasis kepentingan lapangan. Jadi case by case masing-masing kami dalami secara objektif dan profesionaluntukkepentingannasional. Aspirasi politik masyarakat dan bangsa juga menginginkan metode itu.Kami tidak transaksional,” tandasnya. Dalam voting untuk menentukan PT berlaku secara nasional (opsi A) atau berjenjang (opsi B), 343 anggota DPR memilih opsi A yang menjadi rumusan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.Sisanya, 187 anggota mendukung opsi B yang muncul pada forum lobi. “Dengan hasil ini, penghitungan suara menggunakan metode kuota murni dan PT berlaku secara nasional,” ujar Pramono Anung sebagai pimpinan sidang. radi saputro |
Langganan:
Postingan (Atom)