Jumat, 6 Januari 2012
Mesuji (ANTARA News) - Warga Sritanjung, Kabupaten Mesuji, Lampung menuntut pencabutan hak guna usaha PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) di daerah mereka dan mengembalikan lahan kepada mereka.
"Itupun kalau pemerintah masih peduli pada rakyatnya," kata Ajar Etikanan, tokoh masyarakat Sritanjung, Jumat.
Menurutnya, warga tidak lagi menghendaki PT BSMI mengelola lahan tersebut karena sudah menderita begitu lama.
"Tujuhbelas tahun sudah cukup bagi kami, lahan kami diambil, tenaga kami diperas bahkan nyawa rekan kami melayang demi karena mempertahankan hak kami sendiri," katanya.
Informasi yang berkembang, perusahaan kini merekrut petugas pamswakarsa yang mereka iming-imingi dengan gaji Rp2 juta untuk dihadapkan warga.
"Kami ini sudah tidak takut lagi, nyawa sudah kami serahkan, bahkan sudah kami niatkan dalam hati perjuangan ini sudah dianggap jihad," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan anggota DPR Budiman Sujatmiko, warga memaparkan kronologi bentrok dengan polisi.
"Kami sama sekali tidak melawan petugas, November kala itu, kedatangan kami ramai-ramai ke Polres hanya untuk menanyakan keberadaan teman kami yang hilang, belum sempat kami bertanya kami sudah dibrondong peluru oleh petugas," katanya.
Persenjataan yang dibawa warga saat bentrok dan terdokumentasi dalam video yang beredar adalah alat penunjang kerja perkebunan sawit.
Lahan seluas 1.700 hektare milik masyarakat diklaim PT BSMI yang dijanjikan sebagai plasma. Dengan demikian ada inti 1.300 hektare.
Ada perjanjian inti dan plasma di bangun BSMI tapi setelah inti jadi plasma tidak terbangun sehingga menimbulkan kerusakan. Lahan 1.700 hektare itu diklaim karena perusahaan hanya mengganti senilai Rp75 ribu per hektare pada 1994.
Warga kini menuntut lahan seluas 1.700 hektare yang diklaim sebagai milik mereka dan memang dikelola serta dirawat oleh warga, tetapi dikriminalisasikan oleh perusahaan, kata Ajar.
Warga mengaku sudah menempuh cara damai untuk mengambil lahan 1.700 hektare itu, namun karena BSMI masih memegang HGU maka warga tidak memiliki hak atas lahan itu.
EM*T013/E001
Editor: Jafar M Sidik
Tidak ada komentar:
Semua umpan balik saya hargai dan saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.
1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan untuk klik "Berlangganan Lewat Email" untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan vasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.
Posting Komentar