Padang Ekspres • Jumat, 23/12/2011
Padang, Padek—Dinamika
perkembangan masyarakat harus diikuti kepemimpinan tungku tigo
sajarangan. Ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai mesti
mengembalikan wibawa mereka di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah juga mesti membuat program nyata yang tidak mengambang terkait refungsionalisasi Musyawarah Tungku Tigo Sajarangan (MTTS). Tidak menempatkan unsur pimpinan non formal tersebut sebagai objek mensosialisasikan program pemerintah saja, tapi juga dilihat sebagai subjek yang butuh diperhatikan.
Kesimpulan tentang MTTS tersebut didapat dari tanggapan beberapa mantan birokrat di Sumbar dan peneliti kebudayaan Minangkabau dari Program Studi Bahasa, Sastra dan Budaya Minangkabau Fakultas Ilmu Budaya Unand.
Mantan Sekretaris Provinsi Sumbar, Rusdi Lubis berharap pelaksanaan MTTS jangan hanya sekadar seremonial, seperti program yang sebelum-sebelumnya. Pemerintah daerah mesti membuat program nyata terhadap apa yang harus digerakkan unsur pimpinan adat dan agama tersebut.
Kemudian, pemda juga harus meningkatkan pengetahuan mereka. Kurangnya wibawa ninik mamak dalam kaum sekarang ini, karena mereka tidak memiliki pengetahuan sesuai perkembangan zaman. Sementara, anak dan kemenakan mereka sudah bersekolah tinggi, bahkan hingga ke luar negeri.
Hal yang sama juga berlaku terhadap wali nagari. Sebab, fungsi wali nagari tidak hanya pemimpin masyarakat nagari, tetapi juga kepala pemerintahan.
Sementara itu, mantan Kepala Biro Perekonomian Setprov Sumbar, Rusdi Jabar, mengungkapkan perlunya unsur-unsur tungku tigo sajarangan memahami dinamika perkembangan masyarakat, yang turut membawa perubahan atau pergeseran peran kepemimpinan mereka.
“Jika di masa lalu, saat masyarakat hidup dari sektor agraris, ninik mamak adalah penguasa aset kaum. Maka, mereka memiliki peran yang penting bagi kemenakannya. Namun, perkembangan zaman membuat kehidupan masyarakat di sektor agraris semakin berkurang. Orang mulai bergerak di sektor perdagangan dan sektor-sektor usaha lainnya.
Dengan perubahan tersebut, fungsi dan
peran ninik mamak juga turut mengecil. Karena secara ekonomi, dari
sektor perdagangan dan usaha lainnya itu, mereka tidak perlu
mengharapkan aset kaum lagi, bahkan mereka lebih kaya dan cenderung
memiliki aset yang lebih besar dari milik kaum itu,” tuturnya.
Terpisah, peneliti dan pengajar di Fakultas Ilmu Budaya Unand, Hasanuddin, menuturkan, untuk merefungsikan peran ninik mamak dimulai dengan mengembalikan wibawa mereka di tengah-tengah masyarakat. Kemudian, peran mereka dalam hal bersinergi dengan pemerintah daerah tersebut tidak hanya dilihat sekadar objek untuk mensosialisasikan program pemerintah saja. Tetapi juga harus dipandang sebagai subjek yang menentukan program yang layak untuk masyarakat nagarinya.
Majelis Peradilan Adat masih Lemah
Direktur Perkumpulan Qbar Padang, Nurul Firmansyah Nurul menanggapi positif kegiatan MTTS yang digelar di Solok. Menurutnya, MTTS dilakukan untuk mengembalikan peran dari tungku tigo sajarangan, sebagai salah satu upaya mengintegrasikan tiga hal yakni negara, adat dan Islam. “Saya pikir itu bagus, karena negara bukan hanya konteks adapt, tapi juga konteks Islam,” ujar Nurul.
Hanya saja diharapkan dengan MTTS ini dapat memperkuat nagari. Substansi hukum dari ketiga nilai ini harus sejajar dan tidak saling menguatkan. Harus ada dualisme hukum dan ketiga hal ini harus saling menghargai.
Nurul menjelaskan, kendati sudah ada majelis peradilan adat di sebagian nagari di Sumbar, tapi keberadaannya masih kalah pamor dengan peradilan umum. Keberadaan peradilan adat di nagari-nagar ini belum mampu menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di tingkat nagari, khususnya sengketa tanah yang dominen terjadi di nagari.
“Persoalannya kekuatan hukum dari peradilan adat ini lemah di mata hukum negara,” ungkap Direktur Perkumpulan Qbar Padang, Nurul Firmansyah kepada Padang Ekspres, kemarin (22/12).
Kendati sudah ada Surat Edaran dari Pengadilan Tinggi agar sengketa tanah mesti diselesaikan di tingkat Kerapatan Adat Nagari (KAN), tapi para pihak masih diberi peluang besar untuk mengajukan sengketa itu ke peradilan umum. (no/bis)
[ Red/Redaksi_ILS ]
Tidak ada komentar:
Semua umpan balik saya hargai dan saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.
1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan untuk klik "Berlangganan Lewat Email" untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan vasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.
Posting Komentar