JAKARTA - Puluhan pedagang tradisional di
Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan mendatangi kantor
Badan Hukum (BAHU) Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Kedatangan mereka meminta bantuan hukum kepada BAHU NasDem dalam mencari
keadilan atas keberatan terhadap keberadaan minimarket Alfamart di
Jalan Swadaya 1 Rt 008/08 Manggarai.
Kuasa Hukum yang menangani
kasus ini, diketuai oleh Guntur Daso, dengan anggotanya Ragginaldo
Sultan Tampubolon, Romulo Napitupulu.
"Berawal dari yang
diajukan, Alfamart menggugat Ketua Rw 08 dan akhirnya kita
berkesimpulan mendampingi dan menjawab gugatan. Kita mendapatkan
Alfamart salah alamat, seharusnya kalau mempersoalkan ketertiban harus
ke Gubernur DKI Jakarta," ucap Guntur Daso kepada wartawan di Kantor
BAHU Partai Nasdem di Jalan R.P Soeroso, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat,
Senin (2/7/2012).
Kata Guntur, pihaknya akan mempelajari
dahulu kasus tersebut dan apabila ada kejanggalan maka akan disampaikan
ke Gubernur DKI Jakarta. "Kami akan mempelajari kepetingan warga,
serta tangani perkara dan akan sampaikan ke Gubernur, khususnya di
warga Manggarai terjadi ada kerugian. Saya rasa pasti akan mengambil
hukum, sampai saat ini kita masih menangani," tambahnya.
Guntur menambahkan, pihak Alfamart ijin membuat gedung tersebut untuk
showroom serta pergudangan dan itu menyalahkan peraturan.
"Alfamart ijinnya untuk showroom dan pergudangan, itu jauh dari
peraturan. Ijin yang disampaikan ada beberapa hal, khususnya penerimaan
warga setempat, sampai saat ini ditolak. warga Manggarai omsetnya
menjadi menurun, kita lakukan pemberitahuan bentuk tertulis, serta
instruksi Gubernur tentang penataaan Alfamart tersebut," tutupnya.
Perwakilan warga Rw 08 Makmur mengatakan, kehadiran Alfamart secara
langsung menurunkan masukan pedagang kecil wilayah Manggarai. "Secara
langsung menurunkan masukan pedagang kecil, kehadiran Alfamart itu
sendiri. Harapan kita minta ditutup," ujarnya.
Aksi gabungan
para pedagang tradisional semakin gerah dan memuncak, sejak diketahui
bahwa pemilik Alfamart mengajukan gugatan kepada Ketua Rw 08 ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menuntut ganti rugi Rp1
miliar.
Perkara gugatan ini pun sedang ditangani oleh Tim
Litigasi BAHU Partai Nasdem untuk membela hak dan keperntingan hukum
Ketua Rw sebagai tergugat yang sidang perkaranya masih berjalan hingga
saat ini. Bahwa sejak kehadiran mini market Alfamart tersebut, para
pedagang tradisional di lingkungan sekitar yang terdiri dari pedagang
kelontongan dan warung kecil mengalami kemerosotan penghasilan lantaran
berkurangnya pembeli.
(ris)