JAKARTA - Puluhan pedagang tradisional di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan mendatangi kantor Badan Hukum (BAHU) Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Kedatangan mereka meminta bantuan hukum kepada BAHU NasDem dalam mencari keadilan atas keberatan terhadap keberadaan minimarket Alfamart di Jalan Swadaya 1 Rt 008/08 Manggarai.
Kuasa Hukum yang menangani kasus ini, diketuai oleh Guntur Daso, dengan anggotanya Ragginaldo Sultan Tampubolon, Romulo Napitupulu.
"Berawal dari yang diajukan, Alfamart menggugat Ketua Rw 08 dan akhirnya kita berkesimpulan mendampingi dan menjawab gugatan. Kita mendapatkan Alfamart salah alamat, seharusnya kalau mempersoalkan ketertiban harus ke Gubernur DKI Jakarta," ucap Guntur Daso kepada wartawan di Kantor BAHU Partai Nasdem di Jalan R.P Soeroso, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2012).
Kata Guntur, pihaknya akan mempelajari dahulu kasus tersebut dan apabila ada kejanggalan maka akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta. "Kami akan mempelajari kepetingan warga, serta tangani perkara dan akan sampaikan ke Gubernur, khususnya di warga Manggarai terjadi ada kerugian. Saya rasa pasti akan mengambil hukum, sampai saat ini kita masih menangani," tambahnya.
Guntur menambahkan, pihak Alfamart ijin membuat gedung tersebut untuk showroom serta pergudangan dan itu menyalahkan peraturan.
"Alfamart ijinnya untuk showroom dan pergudangan, itu jauh dari peraturan. Ijin yang disampaikan ada beberapa hal, khususnya penerimaan warga setempat, sampai saat ini ditolak. warga Manggarai omsetnya menjadi menurun, kita lakukan pemberitahuan bentuk tertulis, serta instruksi Gubernur tentang penataaan Alfamart tersebut," tutupnya.
Perwakilan warga Rw 08 Makmur mengatakan, kehadiran Alfamart secara langsung menurunkan masukan pedagang kecil wilayah Manggarai. "Secara langsung menurunkan masukan pedagang kecil, kehadiran Alfamart itu sendiri. Harapan kita minta ditutup," ujarnya.
Aksi gabungan para pedagang tradisional semakin gerah dan memuncak, sejak diketahui bahwa pemilik Alfamart mengajukan gugatan kepada Ketua Rw 08 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menuntut ganti rugi Rp1 miliar.
Perkara gugatan ini pun sedang ditangani oleh Tim Litigasi BAHU Partai Nasdem untuk membela hak dan keperntingan hukum Ketua Rw sebagai tergugat yang sidang perkaranya masih berjalan hingga saat ini. Bahwa sejak kehadiran mini market Alfamart tersebut, para pedagang tradisional di lingkungan sekitar yang terdiri dari pedagang kelontongan dan warung kecil mengalami kemerosotan penghasilan lantaran berkurangnya pembeli.
(ris)
Tidak ada komentar:
Semua umpan balik saya hargai dan saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.
1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan untuk klik "Berlangganan Lewat Email" untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan vasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.
Posting Komentar