Laporan: Ade Mulyana

ILUSTRASI
| |
RMOL. Sangat
bertentangan jika pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam (SDA)
strategis yang penting dan menyangkut hajat hidup rakyat, diserahkan
sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang hanya menguntungkan perusahaan
multinasional asing. Hal itu bertentangan dengan konstitusi, khususnya
pada alinea empat dan pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan secara keseluruhan
UU No. 22/2001 tentang Migas.
Demikian mengemuka pada sidang gugatan uji materi (
judicial review)
tentang UU No. 22/2001 tentang Migas, di Mahkamah Konstitusi, Rabu
(18/7). Sidang menghadirkan mantan Menko Perekonomian DR Rizal Ramli dan
pakar hukum tata negara DR Margarito Kamis sebagai saksi ahli yang
diajukan pemohon.
Uji materi UU no. 22/2001 sendiri diajukan
oleh PP Muhammadiyah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan serta
tokoh-tokoh masyarakat lain.
Menurut Margarito, negara dibentuk
untuk mensejahterakan rakyat sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD
1945. Sementara itu, pasal-pasal di dalamnya, khususnya pasal 33 ayat 1,
2, dan 3 pasti disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ideologis.
Karenanya sangat tidak masuk akal bila urusan penguasaan dan
pengelolaan SDA strategis yang penting dan menyangkut hajat hidup
rakyat, diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Soal pengurasan,
penyimpanan, dan pengolahan SDA adalah urusan pemerintah. Ini merupakan
kewajiban konstitusi pemerintah yang harus dilaksanakan untuk kemakmuran
rakyat. Karenanya, tidak boleh masalah ini dilakukan lewat
kontrak-kontrak karya dengan swasta, apalagi asing, yang justru banyak
merugikan negara dan rakyat Indonesia. UUD 1945 tidak mengizinkan
mekanisme pasar mengatur urusan negara," ujar Margarito.
Dia juga
menyoroti peran BP Migas yang dinilainya tidak banyak memberi manfaat
bagi negara dan rakyat Indonesia. Pada prakatiknya, lanjut Margarito, BP
Migas justru lebih banyak menguntungkan kontraktor-kontraktor asing.
Lewat perannya yang tidak jelas, BP Migas justru menjadi "kepanjangan
tangan" kontraktor asing, khususnya dalam soal persetujuan pembayaran
recovery cost yang jumlahnya amat besar.
"Soal sumber daya alam
adalah persoalan besar bangsa Indonesia. Pantaskah untuk hal-hal besar
seperti ini diserahkan kepada sebuah badan yang tidak jelas tugas dan
tanggung jawabnya? Apakah kualitas sumber daya manusia Kementerian ESDM
sudah demikian parahnya, hingga tugas penting seperti ini diserahkan
kepada pihak lain?" tukasnya.
Tidak Fair
Pada
kesempatan yang sama, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyinggung
salah satu pasal dalam UU No. 22/2001 yang menyebut pelaku usaha sektor
Migas dapat berupa BUMN, BUMD, Koperasi, dan badan usaha swasta, baik
nasional maupun asing. Menurut dia, pasal ini telah mengondisikan BUMN,
BUMD, dan Koperasi berhadap-hadapan secara langsung dengan swasta asing.
"Menurut saya pasal ini sangat tidak fair. Bagaimana mungkin
BUMN, BUMD, dan Koperasi mampu bersaing melawan kontraktor asing? Mereka
pasti kalah, karena swasta asing pasti jauh lebih unggul pada semua
lini, terutama dalam hal pengalaman, permodalan, teknologi, dan
pendanaan," kata Fadlil.
Sementara itu hakim konstitusi lainnya,
Hamdan Zoelva, menyoroti terus membengkaknya cost recovery dari waktu ke
waktu yang harus dibayar pemerintah. Ironisnya, jumlah lifting produksi
justru terus merosot dalam jumlah yang signifikan. Dia minta pemerintah
menjelaskan mengapa
cost recovery
melonjak sekitar 200 persen namun lifting produksi justru turun cukup
tajam. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah
karena inefisiensi atau ada sebab-sebab lain?
Merugikan Rakyat dan Bangsa Indonesia
DR
Rizal Ramli menyebut UU No. 22/2001 tentang Migas dibuat berdasarkan
pesanan dan dibiayai oleh USAID. RUU itu pernah diajukan oleh Menteri
Pertambangan Kuntoro Mangoensubroto pada masa pemerintahaan Habibie.
Tetapi ditolak oleh DPR atas saran-saran Econit, yang pada waktu itu
menjadi penasehat ekonomi fraksi-fraksi di DPR. RUU tersebut mandeg pada
era Presiden Abdurrahman Wahid. Namun setelah era Gus Dur, buru-buru
RUU itu diajukan kembali ke DPR. Hanya dalam tempo singkat, RUU Migas
disahkan menjadi UU.
Pihak asing sangat berkepentingan dengan RUU
Migas. Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dengan mengesahkannya
menjadi UU. Pertama, liberalisasi sektor Migas. Kedua,
internasionalisasi harga Migas di dalam negeri. Ketiga, agar investor
asing bisa masuk ke sektor hilir yang lebih kecil risikonya dibandingkan
sektor hulu namun justru labanya lebih besar.
"Tidak mungkin
sebuah UU yang konsepnya dan dibiayai asing akan menguntungkan bangsa
dan rakyat Indonesia. Mereka pasti memasukkan pasal-pasal yang
menguntungkan kepentingannya sendiri. Ini menjadi pintu masuk bagi
liberalisasi dan imperialisme gaya baru. Sekarang orang tidak perlu
menggunakan senjata untuk menjajah negara lain. Mereka juga tidak
terlalu peduli siapa presiden atau partai yang berkuasa. Asal UU di
bidang ekonominya menguntungkan pemodal internasional, itu sudah cukup
bagi mereka. Oleh karenanya tidak boleh lagi ada UU yang dibiayai,
disponsori dan dipesan oleh pihak asing dengan diiming-imingi pinjaman
(loan-tied laws). Mulai saat ini, UU Indonesia harus kita buat dan
biayai sendiri untuk kemakmuran rakyat dan bangsa kita," papar DR Rizal
Ramli.
Tokoh perubahan nasional ini memberi contoh doktrin harga
internasional migas yang dipegang teguh pemerintah. Sebatang pulpen yang
ongkos produksinya Rp 90, jika dijual di dalam negeri dengan harga Rp
100 sudah ada untungnya. Namun karena di New York harga pulpen yang sama
Rp 1.000, pemerintah merasa rugi bila menjual kepada rakyatnya sendiri
seharga Rp 100. Selisih Rp 900 inilah yang kemudian pemerintah sebut
sebagai subsidi. Ini adalah konsep ekonomi neoliberal.
"Kalau mau
menyamakan dengan harga internasional, seharusnya pemerintah lebih dulu
menaikkan pendapatan rakyatnya agar sama dengan warga New York yang
sekitar 40.000 dolar AS. Tapi faktanya kan tidak. Rakyat dibiarkan
berpenghasilan rendah, tapi dipaksa membayar dengan harga internasional.
Kebijakan seperti ini merupakan jalur cepat mendorong proses pemiskinan
struktural. Ini harus segera dihentikan. Karenanya, saya mohon majelis
hakim yang terhormat untuk membatalkan UU Migas yang bertentangan dengan
konstitusi," tukas DR Rizal Ramli.
[dem]
ULAH PARA PENGKHIANAT BANGSA
27.07.2012, 16:49 WIB
Komentator: lemot |
| Kehancuran bangsa indonesia.....dimulai dari jatuhnya Soekarno
ATAS BANTUAN CIA...dan pemerintah ORBA harus..membayar kompensasi
khususnya kepada AS....Freeport dan banyak Perusahaan PERTAMBANGAN
AS.....mendapat fasilitas istimewa....kemudian diperparah oleh
KELOMPOK..yang pro BARAT...ADRIANUS MOOY, RADIUS...SUMARLIN..SAMPAI SAAT
INI MIRANDA GULTOM...DAN PARA POLITISI DARI KELOMPOK PALAGIS...INILAH
PARA PENGKHIANAT BANGHSA... |
-
benar juga
26.07.2012, 12:54 WIB
Komentator: andi |
| memang betul tuh banyak produk hukum indonesia asing turut campur
dalam pembentukanyaa karena ada kepentinganya.Ayo DR Rizal Ramli ada
aset milik pemerintah di jalan kebion sirih jakarta pusat beralih fungsi
jadi milik kedutaan besar amerika ( pagar hijau ). Dulu itu batalyon
polisi militer. Ayoo buktikan jadi milik RI. |
-
doktor padang bengkok!!!!
26.07.2012, 11:32 WIB
Komentator: supardiono |
DOKTOR BIDANG APA SIH???? NGOMONGNYA SDH GAK DI DENGAR ORANG. KALO
NGOMONG NGAWUR GAK KARUAN. SEKARANG DAPAT GELAR SANG PENEROBOS DARI
RMOL, PENEROBOS APA???? NEROBOS PAGAR??????
WAKTU JADI MENTERI DI ERA PRES. MEGAWATI APA KEBISAANNYA,APA HASILNYA?????? NOL BESAR NGOMONG DOANG OMDO OMDO OMDO !!!!!! |
-
UU migas
19.07.2012, 11:49 WIB
Komentator: Junaedi |
| Kalau perlu dicabut UU itu perlu pertimbangan yang matang agar
dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah juga. DPR sebagai yang
meloloskan UU tersebut harusnya lebih proaktif memperbaiki
kekurangannya. |
-
- migas
19.07.2012, 07:52 WIB
Komentator: agus |
| Walah negara indon penghasilan terbesar di dunia itu masih miskin to , sayang banget punya kebun emas buat orang lain . |
-
- ANEH, KINI RAKYAT AS MENDAMBAKAN SOSIALISME MALAH SBY MEMUJA KAPITALISME LIBERALISME
19.07.2012, 07:25 WIB
Komentator: SI ABAL ABAL |
| Sudah berbulan2 rakyat AS menolak Pasar Modal Wallstreet karena
dianggap sebagai penghisap yang membangkrutkan ekonomi rakyat AS. Mereka
menolak sistim kapitalisme itu. Alih2 rakyat AS sudah muak dengan
sistim itu malah SBY sangat memuja Kapitalisme dan liberalisme. Maka
tidak heran bila SBY sangat melindungi pemodal asing di Pasar Modal
dengan akan merubah zona waktu dari 3 zona waktu menjadi 1 zona dengan
merujuk kepada zona wakti Indonesia Tengah agar waktu pembukaan pasar
saham di Singapur sama dengan di Jakarta. Iyulah SBY yang sangat memuja
kapitalisme dan liberakisme dengan mengorbankan kepentingan rakyat demi
citra dia yang bernafsu ingin menjadi Sekjen PBB selepas jadi Presiden
RI. Lagi2 rakyat dikorbankan hanya demi syahwat kekuasaan wong Pacitan
ini. Pantas kalau dia digugat melalui impeachment karena telah tidak
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan sumpah jabatan yang diucapkan
yaitu menjungjung tinggi UUD dan melaksanakan UU ! |
-