Minggu, 08 Januari 2012

Tambokoto - Pesawat Papua Nugini Tak Berizin Terbang


 Sabtu, 07 Januari 2012 |
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Azman Yunus mengungkapkan pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini HON Belden Namah tidak terjadwal. “Prosedurnya unschedule,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Januari 2012.

Prosedur yang tak terjadwal itu, menurut Azman, karena pesawat tersebut tidak mengantongi izin terbang di wilayah Indonesia. “Izin pesawatnya sudah tidak berlaku,” ujar Azman. Dia juga menambahkan, pesawat Papua yang mengantongi izin bukanlah pesawat yang ditumpangi oleh Namah. “Izinnya bukan pesawat itu,” kata dia.

Mengetahui ada pesawat yang tidak memiliki izin, TNI AU pun langsung mengintersepsi pesawat tersebut. “Kami melakukan shadowing (membayangi) sambil terus kontak di bawah,” katanya.

Azman menambahkan, pihaknya terus melakukan pengecekan izin pesawat pada Mabes TNI, Ditjen Perhubungan Udara, dan Kementerian Luar Negeri. “Karena yang mengeluarkan izin mereka,” ujarnya. Azman mengatakan TNI AU mulai membayangi pesawat yang berangkat dari Malaysia tersebut di sekitar wilayah Banjarmasin.

Untuk terbang di wilayah Indonesia, pesawat udara negara asing memang harus memiliki tiga approval. Flight approval tersebut dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Direktorat Angkutan Udara, diplomatic clearances yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri, serta security clearances yang dikeluarkan oleh TNI AU.

Menurut press rillis yang diterima dari Kementerian Luar Negeri, TNI AU melakukan intersepsi karena ada perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.

Pada awal Maret 2011 lalu, Indonesia juga pernah melakukan intersepsi pesawat milik Pakistan Internasional Airlines. Pesawat jenis Boeing 737 dengan rute Dili–Malaysia tersebut terbang di atas wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin. Alhasil, pesawat itu harus mendarat di Lapangan Udara Hasanudin, Makassar.

Selain pesawat Pakistan, Indonesia juga pernah menahan pesawat Malaysia. Pesawat tersebut membawa tamu yang diundang oleh Pemprov Aceh. Namun, karena mereka tidak mengantongi izin prosedur, pesawat itu ditahan selama dua hari oleh Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Pangkosek Hadunas) III Medan.

NUR ALFIYAH

Tidak ada komentar:

leave comment

Semua umpan balik saya hargai dan saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.

1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan untuk klik "Berlangganan Lewat Email" untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange

5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.

Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan vasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.

Me

Posting Komentar

Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2013/02/cara-menambahkan-widget-baru-di-sebelah.html#ixzz2O8AYOBCu