Minggu, 29 Juli 2012

Mahkamah Konstitusi Harus Cabut UU No 22/2001 Tentang Migas

Laporan: Ade Mulyana


ILUSTRASI

  
RMOL. Sangat bertentangan jika pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam (SDA) strategis yang penting dan menyangkut hajat hidup rakyat, diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang hanya menguntungkan perusahaan multinasional asing. Hal itu bertentangan dengan konstitusi, khususnya pada alinea empat dan pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan secara keseluruhan UU No. 22/2001 tentang Migas.

Demikian mengemuka pada sidang gugatan uji materi (judicial review) tentang UU No. 22/2001 tentang Migas, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/7). Sidang menghadirkan mantan Menko Perekonomian DR Rizal Ramli dan pakar hukum tata negara DR Margarito Kamis sebagai saksi ahli yang diajukan pemohon.

Uji materi UU no. 22/2001 sendiri diajukan oleh PP Muhammadiyah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat lain.

Menurut Margarito, negara dibentuk untuk mensejahterakan rakyat sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945. Sementara itu, pasal-pasal di dalamnya, khususnya pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 pasti disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ideologis. Karenanya sangat tidak masuk akal bila urusan penguasaan dan pengelolaan SDA strategis yang penting dan menyangkut hajat hidup rakyat, diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Soal pengurasan, penyimpanan, dan pengolahan SDA adalah urusan pemerintah. Ini merupakan kewajiban konstitusi pemerintah yang harus dilaksanakan untuk kemakmuran rakyat. Karenanya, tidak boleh masalah ini dilakukan lewat kontrak-kontrak karya dengan swasta, apalagi asing, yang justru banyak merugikan negara dan rakyat Indonesia. UUD 1945 tidak mengizinkan mekanisme pasar mengatur urusan negara," ujar Margarito.

Dia juga menyoroti peran BP Migas  yang dinilainya tidak banyak memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia. Pada prakatiknya, lanjut Margarito, BP Migas justru lebih banyak menguntungkan kontraktor-kontraktor asing. Lewat perannya yang tidak jelas, BP Migas justru menjadi "kepanjangan tangan" kontraktor asing, khususnya dalam soal persetujuan pembayaran recovery cost yang jumlahnya amat besar.

"Soal sumber daya alam adalah persoalan besar bangsa Indonesia. Pantaskah untuk hal-hal besar seperti ini diserahkan kepada sebuah badan yang tidak jelas tugas dan tanggung jawabnya? Apakah kualitas sumber daya manusia Kementerian ESDM sudah demikian parahnya, hingga tugas penting seperti ini diserahkan kepada pihak lain?" tukasnya.

Tidak Fair

Pada kesempatan yang sama, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyinggung salah satu pasal dalam UU No. 22/2001 yang menyebut pelaku usaha sektor Migas dapat berupa BUMN, BUMD, Koperasi, dan badan usaha swasta, baik nasional maupun asing. Menurut dia, pasal ini telah mengondisikan BUMN, BUMD, dan Koperasi berhadap-hadapan secara langsung dengan swasta asing.

"Menurut saya pasal ini sangat tidak fair. Bagaimana mungkin BUMN, BUMD, dan Koperasi mampu bersaing melawan kontraktor asing? Mereka pasti kalah, karena swasta asing pasti jauh lebih unggul pada semua lini, terutama dalam hal pengalaman, permodalan, teknologi, dan pendanaan," kata Fadlil.

Sementara itu hakim konstitusi lainnya, Hamdan Zoelva, menyoroti terus membengkaknya cost recovery dari waktu ke waktu yang harus dibayar pemerintah. Ironisnya, jumlah lifting produksi justru terus merosot dalam jumlah yang signifikan. Dia minta pemerintah menjelaskan mengapa cost recovery melonjak sekitar 200 persen namun lifting produksi justru turun cukup tajam. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah karena inefisiensi atau ada sebab-sebab lain?

Merugikan Rakyat dan Bangsa Indonesia

DR Rizal Ramli menyebut UU No. 22/2001 tentang Migas dibuat berdasarkan pesanan dan dibiayai oleh USAID. RUU itu pernah diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangoensubroto pada masa pemerintahaan Habibie. Tetapi ditolak oleh DPR atas saran-saran Econit, yang pada waktu itu menjadi penasehat ekonomi fraksi-fraksi di DPR. RUU tersebut mandeg pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Namun setelah era Gus Dur, buru-buru RUU itu diajukan kembali ke DPR. Hanya dalam tempo singkat, RUU Migas disahkan menjadi UU.

Pihak asing sangat berkepentingan dengan RUU Migas. Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dengan mengesahkannya menjadi UU. Pertama, liberalisasi sektor Migas. Kedua, internasionalisasi harga Migas di dalam negeri. Ketiga, agar investor asing bisa masuk ke sektor hilir yang lebih kecil risikonya dibandingkan sektor hulu namun justru labanya lebih besar.

"Tidak mungkin sebuah UU yang konsepnya dan dibiayai asing akan menguntungkan bangsa dan rakyat Indonesia. Mereka pasti memasukkan pasal-pasal yang menguntungkan kepentingannya sendiri. Ini menjadi pintu masuk bagi liberalisasi dan imperialisme gaya baru. Sekarang orang tidak perlu menggunakan senjata untuk menjajah negara lain. Mereka juga tidak terlalu peduli siapa presiden atau partai yang berkuasa. Asal UU di bidang ekonominya menguntungkan pemodal internasional, itu sudah cukup bagi mereka. Oleh karenanya tidak boleh lagi ada UU yang dibiayai, disponsori dan dipesan oleh pihak asing dengan diiming-imingi pinjaman (loan-tied laws). Mulai saat ini, UU Indonesia harus kita buat dan biayai sendiri untuk kemakmuran rakyat dan bangsa kita," papar DR Rizal Ramli.

Tokoh perubahan nasional ini memberi contoh doktrin harga internasional migas yang dipegang teguh pemerintah. Sebatang pulpen yang ongkos produksinya Rp 90, jika dijual di dalam negeri dengan harga Rp 100 sudah ada untungnya. Namun karena di New York harga pulpen yang sama Rp 1.000, pemerintah merasa rugi bila menjual kepada rakyatnya sendiri seharga Rp 100. Selisih Rp 900 inilah yang kemudian pemerintah sebut sebagai subsidi. Ini adalah konsep ekonomi neoliberal.

"Kalau mau menyamakan dengan harga internasional, seharusnya pemerintah lebih dulu menaikkan pendapatan rakyatnya agar sama dengan warga New York yang sekitar 40.000 dolar AS. Tapi faktanya kan tidak. Rakyat dibiarkan berpenghasilan rendah, tapi dipaksa membayar dengan harga internasional. Kebijakan seperti ini merupakan jalur cepat mendorong proses pemiskinan struktural. Ini harus segera dihentikan. Karenanya, saya mohon majelis hakim yang terhormat untuk membatalkan UU Migas yang bertentangan dengan konstitusi," tukas DR Rizal Ramli.[dem]
  1. ULAH PARA PENGKHIANAT BANGSA
    27.07.2012, 16:49 WIB
    Komentator: lemot
    Kehancuran bangsa indonesia.....dimulai dari jatuhnya Soekarno ATAS BANTUAN CIA...dan pemerintah ORBA harus..membayar kompensasi khususnya kepada AS....Freeport dan banyak Perusahaan PERTAMBANGAN AS.....mendapat fasilitas istimewa....kemudian diperparah oleh KELOMPOK..yang pro BARAT...ADRIANUS MOOY, RADIUS...SUMARLIN..SAMPAI SAAT INI MIRANDA GULTOM...DAN PARA POLITISI DARI KELOMPOK PALAGIS...INILAH PARA PENGKHIANAT BANGHSA...
  2. benar juga
    26.07.2012, 12:54 WIB
    Komentator: andi
    memang betul tuh banyak produk hukum indonesia asing turut campur dalam pembentukanyaa karena ada kepentinganya.Ayo DR Rizal Ramli ada aset milik pemerintah di jalan kebion sirih jakarta pusat beralih fungsi jadi milik kedutaan besar amerika ( pagar hijau ). Dulu itu batalyon polisi militer. Ayoo buktikan jadi milik RI.
  3. doktor padang bengkok!!!!
    26.07.2012, 11:32 WIB
    Komentator: supardiono
    DOKTOR BIDANG APA SIH???? NGOMONGNYA SDH GAK DI DENGAR ORANG. KALO NGOMONG NGAWUR GAK KARUAN. SEKARANG DAPAT GELAR SANG PENEROBOS DARI RMOL, PENEROBOS APA???? NEROBOS PAGAR??????
    WAKTU JADI MENTERI DI ERA PRES. MEGAWATI APA KEBISAANNYA,APA HASILNYA?????? NOL BESAR NGOMONG DOANG OMDO OMDO OMDO !!!!!!
  4. UU migas
    19.07.2012, 11:49 WIB
    Komentator: Junaedi
    Kalau perlu dicabut UU itu perlu pertimbangan yang matang agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah juga. DPR sebagai yang meloloskan UU tersebut harusnya lebih proaktif memperbaiki kekurangannya.
  5. - migas
    19.07.2012, 07:52 WIB
    Komentator: agus
    Walah negara indon penghasilan terbesar di dunia itu masih miskin to , sayang banget punya kebun emas buat orang lain .
  6. - ANEH, KINI RAKYAT AS MENDAMBAKAN SOSIALISME MALAH SBY MEMUJA KAPITALISME LIBERALISME
    19.07.2012, 07:25 WIB
    Komentator: SI ABAL ABAL
    Sudah berbulan2 rakyat AS menolak Pasar Modal Wallstreet karena dianggap sebagai penghisap yang membangkrutkan ekonomi rakyat AS. Mereka menolak sistim kapitalisme itu. Alih2 rakyat AS sudah muak dengan sistim itu malah SBY sangat memuja Kapitalisme dan liberalisme. Maka tidak heran bila SBY sangat melindungi pemodal asing di Pasar Modal dengan akan merubah zona waktu dari 3 zona waktu menjadi 1 zona dengan merujuk kepada zona wakti Indonesia Tengah agar waktu pembukaan pasar saham di Singapur sama dengan di Jakarta. Iyulah SBY yang sangat memuja kapitalisme dan liberakisme dengan mengorbankan kepentingan rakyat demi citra dia yang bernafsu ingin menjadi Sekjen PBB selepas jadi Presiden RI. Lagi2 rakyat dikorbankan hanya demi syahwat kekuasaan wong Pacitan ini. Pantas kalau dia digugat melalui impeachment karena telah tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan sumpah jabatan yang diucapkan yaitu menjungjung tinggi UUD dan melaksanakan UU !

  7. .

Kamis, 26 Juli 2012

Presiden SBY Terancam Jadi Tersangka

LENSAINDONESIA.COM: Presiden sby harus bertanggung jawab atas ucapannya yang mengatakan ada ‘kongkalikong’ antara pejabat kementerian dengan DPR. Hal ini dilakukan melalui proyek-proyek APBN yang ada di kementerian. Jika tidak segera melaporkan ke aparat penegak hukum, SBY bisa dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP. Dimana, dalam pasal itu, diatur ancaman hukuman terhadap pihak-pihak yang turut serta dalam sebuah kejahatan. Presiden SBY pun bisa menjadi tersangka. “Seperti kasus Sisminbakum, yang tertuduh melakukan korupsi adalah anak buah saya, Pak Romli Atmasasmita. Sementara itu, saya atasannya dan saya menteri, saya dianggap terlibat dan bisa diperiksa. Demikian dengan presiden, jika anak buahnya jadi tersangka dan dia tidak melaporkannya ke polisi, ya bisa jadi tersangka,” ujar mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra, kepada LICOM, Selasa (24/07). Mantan tersangka kasus Sisminbakum ini pun meminta SBY bertindak kongkrit, bukan hanya menggertak saja. “Lakukan aksi politik, pecat pejabat atau menteri yang diduga terlibat kongkalikong. Setelah itu, proses hukum,” tegas Yusril. Dengan demikian, lanjut Yusril, posisi SBY aman dan tidak akan menjadi tersangka.


Jumat, 13 Juli 2012

Kekalahan Alex Jadi Peringatan bagi Ical


JAKARTA, KOMPAS.com — Terpuruknya hasil perolehan suara pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono dalam Pilkada DKI Jakarta dinilai menjadi peringatan bagi rencana majunya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical sebagai calon presiden di Pemilu 2014. Pasalnya, DKI Jakarta yang dinilai menjadi barometer pemilu nasional akan berdampak pada pencapresan Ical nantinya.
"Ini warning bagi kepemimpinan partai dalam pencapresan. Secara image, Golkar tidak bisa meraih suara banyak di DKI yang jadi barometer. Image menurun ini akan berdampak pada capres Ical," kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung ketika dihubungi pada Kamis (12/7/2012).
Seperti diketahui, hasil hitung cepat beberapa lembaga menunjukkan Alex-Nono hanya berada di urutan kelima dari enam pasangan. Hasil prediksi hitung cepat Kompas menunjukkan, pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama mendapat 42,6 persen suara. Posisi kedua ditempati Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang meraih suara 34,4 persen, diikuti Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini 11,4 persen, Faisal Basri-Biem Benjamin 5,07 persen, Alex-Nono 4,74 persen, dan Hendardji Soepandji-A Riza Patria 1,88 persen.
Akbar menilai perolehan suara Alex-Nono menyedihkan lantaran masih di bawah pasangan independen, yakni Faisal-Biem, dan di bawah perolehan suara Golkar di pemilu legislatif tahun 2009. Padahal, selain Golkar, Alex-Nono juga didukung Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Damai Sejahtera.
Jika melihat hasil pilkada itu, Akbar menilai mesin partai tak berkerja secara efektif. "Ini tanggung jawab berjenjang dari DPD tingkat I yang dikoordinasi DPP, termasuk tim pemenangan pemilu. Kepemimpinan, juga partai, harus bertanggung jawab," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Meski demikian, menurut Akbar, masih ada waktu untuk mengatur ulang strategi di internal partai. Partai harus meningkatkan dukungan di pemilu legislatif 2014 agar tetap bisa mengusung Ical sebagai capres.
"Ini pelajaran bagi Golkar dalam menghadapi agenda politik di waktu mendatang. Memang penetapan Alex jadi calon dari Golkar tidak sejalan dengan sistem yang sudah terbangun, yakni survei. Kami tidak tahu apakah survei Alex bagus. Tiba-tiba sudah ada nama Alex. Mungkin ada pertimbangan khusus untuk memilih Alex. Tapi pertimbangan khusus, kalau tidak mendapat suara, akhirnya malah membuat sedih," pungkas Akbar.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, pihaknya tentu mengevaluasi hasil Pilkada DKI Jakarta itu. Namun, menurut dia, jangan membandingkan kekalahan Golkar di DKI dengan pemilu di tingkat nasional nantinya.

Kamis, 05 Juli 2012

Para Prajurit Janda


 Sumber: Anthony Reid, Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680, Jilid I. Ilustrasi: Micha Rainer Pali



OLEH: HENDARU TRI HANGGORO
KESULTANAN Aceh belum lama berdiri ketika Portugis menaklukkan Malaka pada 1511. Kesultanan ini secara bertahap menjadi kuat di semenanjung Sumatra pada paruh pertama abad ke-16. Kala itu, lada Sumatra laku keras di pasaran Tiongkok dan Eropa. Hubungan dengan pedagang dari pesisir laut merah pun segera terjalin. Ini membawa keuntungan bagi Kesultanan Aceh.
Portugis melihat itu sebagai ancaman, sementara sultan-sultan Aceh menilai Portugis sebagai lawan. Perang pun tak terelakkan. Aceh menyerang Malaka pada 1537, 1547, 1567, 1574, dan 1629. Dalam peperangan itu, Aceh menyertakan armada perempuan. Orang Portugis agak canggung dibuatnya. Tapi, tak ada pilihan: mereka harus berperang melawan para perempuan. Inilah tilas mula keperkasaan perempuan Aceh.
Kesertaan perempuan Aceh ditemukan dalam perang tahun 1567 walau belum berhimpun dalam kesatuan khusus. Jennifer Dudley, mahasiswi doktoral Universitas Murdoch, menyebut perempuan-perempuan itu bergabung ke dalam pasukan Sultan Alauddin Riayat Syah al-Kahar. “Mereka menemani suaminya berperang, sementara sisanya adalah janda atau tunangan dari prajurit yang gugur dalam perang sebelumnya,” tulis Dudley dalam “Of Warrior Women, Emancipiest Princesses, ‘Hidden Queens’, and Managerial Mothers.”

Pentjak Silat



Sukarno



Prominent among Asian political leaders, Sukarno was admired and praised to be the father of the Indonesian nation, who dedicated his life to unite his people and guide his country to freedom. As a statesman and first president of Indonesia, he attempted to consolidate his multi-cultural nation and envisioned a future for the Indonesian society to be freed from dependence on foreign capital and to be a community of classless and happy Indonesians.
Fighting for independence against the Dutch, he became a true national figure of Indonesia who devoted himself to political agitation. His five principles: nationalism, internationalism, democracy, social prosperity, and belief in a single god, still remain the official aims of Indonesia.
The Mayer Mint–Germany issued the Sukarno Commemorative Coin in the Father of Nation series, to remind us of the preservation of national unity and the restoration of a sense of national identity of this Father of the Indonesian nation. The coins are all officially endorsed by the Yayasan Gema Indonesia - a charity foundation run by the Sukarno Family, aiming to improve the lives of Indonesian street children.

Selasa, 03 Juli 2012

BAHU Partai NasDem Dampingi Warga Manggarai Hadapi Gugatan Alfamart

 
JAKARTA - Puluhan pedagang tradisional di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan mendatangi kantor Badan Hukum (BAHU) Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Kedatangan mereka meminta bantuan hukum kepada BAHU NasDem dalam mencari keadilan atas keberatan terhadap keberadaan minimarket Alfamart di Jalan Swadaya 1 Rt 008/08 Manggarai.

Kuasa Hukum yang menangani kasus ini, diketuai oleh Guntur Daso, dengan anggotanya Ragginaldo Sultan Tampubolon, Romulo Napitupulu.

"Berawal dari yang diajukan, Alfamart menggugat Ketua Rw 08 dan akhirnya kita berkesimpulan mendampingi dan menjawab gugatan. Kita mendapatkan Alfamart salah alamat, seharusnya kalau mempersoalkan ketertiban harus ke Gubernur DKI Jakarta," ucap Guntur Daso kepada wartawan di Kantor BAHU Partai Nasdem di Jalan R.P Soeroso, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2012).

Kata Guntur, pihaknya akan mempelajari dahulu kasus tersebut dan apabila ada kejanggalan maka akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta. "Kami akan mempelajari kepetingan warga, serta tangani perkara dan akan sampaikan ke Gubernur, khususnya di warga Manggarai terjadi ada kerugian. Saya rasa pasti akan mengambil hukum, sampai saat ini kita masih menangani," tambahnya.

Guntur menambahkan, pihak Alfamart ijin membuat gedung tersebut untuk showroom serta pergudangan dan itu menyalahkan peraturan.

"Alfamart ijinnya untuk showroom dan pergudangan, itu jauh dari peraturan. Ijin yang disampaikan ada beberapa hal, khususnya penerimaan warga setempat, sampai saat ini ditolak. warga Manggarai  omsetnya menjadi menurun, kita lakukan pemberitahuan bentuk tertulis, serta instruksi Gubernur tentang penataaan Alfamart tersebut," tutupnya.

Perwakilan warga Rw 08 Makmur mengatakan, kehadiran Alfamart secara langsung menurunkan masukan pedagang kecil wilayah Manggarai. "Secara langsung menurunkan masukan pedagang kecil, kehadiran Alfamart itu sendiri. Harapan kita minta ditutup," ujarnya.

Aksi gabungan para pedagang tradisional semakin gerah dan memuncak, sejak diketahui bahwa pemilik Alfamart mengajukan gugatan kepada Ketua Rw 08 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menuntut ganti rugi Rp1 miliar.

Perkara gugatan ini pun sedang ditangani oleh Tim Litigasi BAHU Partai Nasdem untuk membela hak dan keperntingan hukum Ketua Rw sebagai tergugat yang sidang perkaranya masih berjalan hingga saat ini. Bahwa sejak kehadiran mini market Alfamart tersebut, para pedagang tradisional di lingkungan sekitar yang terdiri dari pedagang kelontongan dan warung kecil mengalami kemerosotan penghasilan lantaran berkurangnya pembeli.
(ris)
Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2013/02/cara-menambahkan-widget-baru-di-sebelah.html#ixzz2O8AYOBCu