Jumat, 20 April 2012

Uji Materi UU Pemilu Dikawal 32 Advokat


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 22 partai politik yang mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu menyiapkan sedikitnya 32 advokat untuk mengawal persidangan di Mahkamah Konstitusi. Selain menunjuk Yusril Ihza Mahendra dari kantor Ihza & Ihza Law Firm, tiap partai juga menyiapkan advokat masing-masing.
"Sebanyak 32 advokat akan bersama mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk menguji ketentuan Pasal 8 dan 208," ungkap Yusril dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Adapun ke-22 partai tersebut antara lain Partai Persatuan Nasional, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama, Parta Karya Peduli Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan, Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
Yusril mengungkapkan, pihaknya mempersoalkan Pasal 8 dan pasal 208 UU Pemilu terkait dengan ketentuan verifikasi dan ambang batas 3,5 persen serta pemberlakuannya secara nasional. Kedua pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum serta Pasal 28 D UUD 1945 yang menyangkut kepastian hukum dan keadilan serta bersamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
"Apa bedanya parpol yang sekarang ini ada di DPR dengan parpol yang tidak punya wakil di DPR. Jadi, kesannya parpol yang di DPR ini mau menang sendiri. Mereka kebetulan duduk di DPR sebagai parpol yang punya wakil di sana dan ketika membuat UU mereka mau seenaknya sendiri. Orang lain dihalangi ikut pemilu. Ini tidak fair," tutur Yusril.
Ia optimistis MK akan mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

Tidak ada komentar:

leave comment

Semua umpan balik saya hargai dan saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.

1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan untuk klik "Berlangganan Lewat Email" untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange

5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.

Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan vasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.

Me

Posting Komentar

Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2013/02/cara-menambahkan-widget-baru-di-sebelah.html#ixzz2O8AYOBCu