Sabtu, 14 April 2012

PT 3,5% Tak Dukung Penyederhanaan Partai

 Friday, 13 April 2012
JAKARTA– Angka parliamentary threshold (PT) 3,5% dalam undangundang baru pemilu dinilai tak akan menyederhanakan jumlah parpol yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2014.


“Kalau kenaikannya hanya dari 2,5% pada Pemilu 2009 ke 3,5% di Pemilu 2014, itu percuma. Tak akan banyak mengubah apa-apa dan tidak akan mendorong terjadinya penyederhanaan partai sama sekali,” ungkap peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi kepada SINDOdi Jakarta kemarin.

Burhan menilai, sembilan parpol di DPR saat ini akan lolos PT 3,5% dan kembali masuk parlemen plus satu parpol baru yakni Partai NasDem. Satusatunya parpol yang terancam gagal memenuhi ketentuan PT 3,5% adalah Partai Hanura. Dia melanjutkan, penyederhanaan sistem kepartaian serta pengefektifan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia melalui kenaikan angka PT yang sebelumnya digembar- gemborkan tidak akan terwujud.

Terlebih, PT 3,5% merupakan angka hasil kompromi yang menenangkan semua partai menengah dan tidak merugikan partai besar. Partai menengah seperti PKS,PAN,PPP, PKB,Gerindra,dan Hanura merasa aman bertarung pada Pemilu Legislatif 2014. Sedangkan Demokrat, Golkar, dan PDIP pun sangat optimistis karena sebelumnya mereka mematok PT di kisaran 4-6%.

DPR kemarin akhirnya mengesahkan RUU Pemilu yang merupakan revisi atas UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD.Awalnya ada empat poin krusial yang sulit sekali mencapai titik temu karena terkait erat dengan kepentingan pemenangan pemilu masing-masing parpol di DPR. Setelah beberapa kali digelar forum lobi, perdebatan mengarah menjadi lima poin krusial.

Kelima poin krusial tersebut adalah sistem pemilu, PT, alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara,dan pemberlakuan PT secara nasional atau berjenjang. Tiga poin krusial disepakati dalam forum lobi pada Rabu (11/4) yaitu sistem pemilu proporsional terbuka,PT 3,5%,dan alokasi kursi 3-10 kursi per dapil.

Sedangkan dua poin krusial lainnya yakni metode konversi suara kuota murni atau divisor varian webster dan pemberlakuan PT secara nasional atau berjenjang diputuskan melalui voting dalam rapat paripurna kemarin. Hasil voting, Pemilu 2014 menggunakan metode konversi suara kuota murni dan PT berlaku secara nasional (lihat infografis). Dalam kuota murni, perolehan suara setiap parpol peserta pemilu dibagi jumlah total suara, kemudian dikalikan jumlah kursi di dapil. Parpol yang memperoleh angka penuh artinya mendapat kursi penuh.

Jumlah kursi yang tersisa dibagikan secara berurutan kepada parpol yang memiliki pecahan terbanyak. Kejutan terjadi dari Fraksi PKS. Sebelumnya PKS mengusung metode konversi suara divisor varian webster, namun berubah haluan mendukung metode kuota murni. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjelaskan, pihaknya mencoba untuk bersikap objektif dengan memperhatikan kepentingan lapangan.

“Kami menentukan metode berbicara substansi dulu lalu berbicara tentang policy. Setelah dilihat, kami objektif saja berbasis kepentingan lapangan. Jadi case by case masing-masing kami dalami secara objektif dan profesionaluntukkepentingannasional. Aspirasi politik masyarakat dan bangsa juga menginginkan metode itu.Kami tidak transaksional,” tandasnya.

Dalam voting untuk menentukan PT berlaku secara nasional (opsi A) atau berjenjang (opsi B), 343 anggota DPR memilih opsi A yang menjadi rumusan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.Sisanya, 187 anggota mendukung opsi B yang muncul pada forum lobi.

“Dengan hasil ini, penghitungan suara menggunakan metode kuota murni dan PT berlaku secara nasional,” ujar Pramono Anung sebagai pimpinan sidang. radi saputro
 
 

Tidak ada komentar:

leave comment

Semua umpan balik saya hargai dan saya akan membalas pertanyaan yang menyangkut artikel di Blog ini sesegera mungkin.

1. Komentar SPAM akan dihapus segera setelah saya review
2. Pastikan untuk klik "Berlangganan Lewat Email" untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Jika Anda memiliki masalah cek dulu komentar, mungkin Anda akan menemukan solusi di sana.
4. Jangan Tambah Link ke tubuh komentar Anda karena saya memakai system link exchange

5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.

Bila anda senang dengan artikel ini silahkan Join To Blog atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini. Pergunakan vasilitas diatas untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui komentar atau share sesuai dengan artikel diatas.

Me

Posting Komentar

Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2013/02/cara-menambahkan-widget-baru-di-sebelah.html#ixzz2O8AYOBCu